Kamis, 30 Oktober 2014

Ekologi

BANJIR AKIBAT RUSAKNYA DAS

           Banjir telah melakukan "kudeta" di ibukota. Akibatnya berbagai aktivitas Jakarta dan sekitarnya menjadi lumpuh total. Pemerintah tidak berdaya dan hanya bisa mengharapkan kesabaran dan ketabahan rakyat dalam menghadapi bencana banjir. Bencana banjir selain diakibatkan oleh faktor cuaca yang ekstrem juga disebabkan oleh rusaknya ekosistem DAS (Daerah Aliran Sungai). 
          Bangsa ini sudah dilanda collective ignorance dan kehilangan kearifan dalam mengelola DAS. Berbagai undang-undang dan peraturan tentang lingkungan hanya menjadi macan kertas yang tidak pernah dijalankan secara konsisten. Penegakan hukum lingkungan yang antara lain mengenai ketentuan tentang sempadan sungai banyak dilanggar.
     Wilayah Jakarta yang dibelah oleh 14 sungai sudah seharusnya membutuhkan manajemen pengelolaan DAS yang konsisten dan berkelanjutan. Rencana untuk membangun megaproyek kanalisasi untuk mencegah banjir belum tentu berhasil membebaskan Jakarta dari sergapan banjir jika masalah sempadan sungai tidak ditanganai secara tuntas. Begitupun, banjir juga tidak bisa ditangani secara parsial di wilayah Jakarta saja, tetapi harus menyangkut sepanjang DAS yang melewati propinsi Jawa Barat dan Banten.
        Karena kehancuran ekosistem DAS juga terjadi di daerah hulu. Hampir seluruh DAS yang ada di propinsi Jawa Barat dan Banten dalam kondisi kritis, terutama DAS Citarum, Ciliwung. dan Cisadane. Egoisme sektor kedaerahan dan buruknya koordinasi wilayah menambah parah situasi.
        Untuk itulah konsep Megapolitan yang bermaksud memperluas koordinasi teknis dan integrasi kebijakan pembangunan penyangga ibu kota sebaiknya segera diwujudkan dengan titik berat kepada aspek lingkungan hidup. Ketidakberdayaan propinsi Jawa Barat dan Banten untuk menghentikan laju deforestasi di wilayahnya akan berdampak lebih buruk lagi di waktu mendatang.

Sempadan Sungai 

       Dibutuhkan tindakan tegas tanpa pandang bulu untuk melindungi dan membenahi zona sempadan sungai. Sempadan sungai merupakan kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan, kanal, saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Perlindungan terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindungi dari kegiatan yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai.
           Kriteria sempadan sungai terdiri dari: (a) Sekurang-kurangnya 100 meter di kiri-kanan sungai besar dan 50 meter di kiri- kanan anak sungai yang berada di luar pemukiman. Sesuai dengan PP No 35 Tahun 1991 tentang Sungai. (b) Untuk sungai di kawasan pemukiman lebar sempadan sungai seharusnya cukup untuk membangun jalan inspeksi yaitu antara 10 sampai dengan 15 meter. Sesuai dengan PP No 35 Tahun1991.
         Selain penegakan hukum yang lemah, kerusakan sempadan sungai juga disebabkan oleh aspek land tenure (penguasaan lahan). Aspek tersebut banyak melanggar Amdal untuk kegiatan pembangunan di daerah lahan basah. Akibat lemahnya penegakan hukum terjadilah kerusakan fungsi ekologis lahan basah yang berdampak erosi genetik dan penurunan potensi.
         Ada beberapa hal penting yang perlu diingat sehubungan dengan ekosistem lahan basah. Antara lain, Ekosistem lahan basah sesungguhnya memiliki potensi alami yang sangat peka terhadap setiap sentuhan pembangunan yang merubah pengaruh perilaku air (hujan, air sungai, dan air laut) pada bentang lahan itu. Ekosistem lahan basah bersifat terbuka untuk menerima dan meneruskan setiap material (slurry ) yang terbawa sebagai kandungan air, baik yang bersifat hara mineral, zat atau bahan beracun maupun energi lainnya, sehingga membahayakan.
     Ekosistem lahan basah sesungguhnya berperan penting dalam mengatur keseimbangan hidup setiap ekosistem darat di hulu dan sekitarnya serta setiap ekosistem kelautan di hilirnya. Kerusakan DAS selama ini kurang ditangani secara serius. Hanya dibenahi ala kadarnya saja, seperti dalam bentuk proyek pengerukan yang menelan dana milyaran rupiah.
     Proyek semacam itu kurang efektif untuk menanggulangi bencana banjir atau kekeringan jika tidak disertai dengan reklamasi total jalur sempadan sungai yang disertai dengan gerakan budaya dan terapi psikososial. Banjir merupakan hukum karma akibat lemahnya penegakan hukum lingkungan.
Zonasi Lahan Basah
     Padahal, banjir di ibu kota yang sudah menjadi tradisi itu mestinya bisa ditanggulangi secara teknis geologis dan reklamasi lingkungan yang disertai dengan gerakan budaya mengelola DAS secara arif. Namun, secara telanjang rakyat sering disuguhi oleh inkonsistensi pemerintah dalam mengelola lingkungan hidup.
      Saat ini pemerintah boleh dibilang telah gagal menyeimbangkan keberadaan lahan basah untuk tetap terjaga dan tidak dialihkan fungsinya guna mengurangi bencana banjir dan tanah longsor. Zonasi terhadap Kepmeneg Lingkungan Hidup tentang lahan basah seharusnya diterapkan secara kon sisten. Zonasi itu diterapkan berdasarkan kekuatan air sungai dan air pasang.
      Ekosistem lahan basah sesungguhnya memiliki potensi alami yang sangat peka terhadap setiap sentuhan pembangunan yang merubah pengaruh perilaku air (hujan, air sungai, dan air laut) pada bentang lahan itu. Untuk itulah kewajiban pemerintah untuk mendefinisikan secara tegas dan tanpa pandang bulu tentang zonasi yang ideal dari lahan basah. Secara teori ekologis, kawasan yang harus dijaga dan dipertahankan fungsinya meliputi:
Kawasan Resapan Air, yaitu daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan akifer (tempat pengisian air bumi) yang berguna sebagai sumber air. Perlindungan terhadap kawasan resapan air dilakukan untuk memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan kawasan yang bersangkutan.
     Kriteria kawasan resapan air adalah curah hujan yang tinggi, struktur tanah yang mudah meresapkan air dan bentuk geomorfologi yang mampu mere-sapkan air hujan secara besar-besaran. Sempadan Sungai, yaitu kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan, kanal, saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Perlindungan terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindungi dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai.
      Sempadan Pantai, adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan dan melindungi kelestarian fungsi pantai dari gangguan berbagai kegiatan dan proses alam. Kawasan Sekitar Danau atau Waduk, adalah kawasan tertentu di sekeliling danau atau waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsinya. Kawasan Pantai Berhutan Bakau, yaitu kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.
Penulis adalah Pemerhati Psikososial dan Kebijakan Lingkungan Hidup.

Kesimpulan 

     Pemerintah tidak berdaya dan hanya bisa mengharapkan kesabaran dan ketabajan rakyat dalam menghadapin bencana banjir. Selain di akibatkan oleh faktor cuaca yg ekstrim juga di sebabkan oleh rusaknya ekosistem DAS (daerah aliran sungai). Jadi agar terbebas dari banjir, maka kita patut harus menjaga&membersihkan daerah aliran sungai. 

Sumber: http://psda.jatengprov.go.id/berita/2007/februari/060207-03.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar