Pendahuluan
Kegiatan industri selain membawa
dampak positif juga membawa dampak negatif berupa pencemaran udara, air dan
tanah yang merupakan hasil limbah proses produksi.
Pengendalian pencemaran tanah, air,
dan udara merupakan satu bagian dari proses pengelolaan kualitas lingkungan.
Salah satu pengolahan udara adalah dengan penerapan teknologi pengendalian
pencemaran udara berupa alat pengendali pencemaran udara, hal ini merupakan
upaya untuk mengurangi emisi agar sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan.
Salah satu cara meminimalisisr pencemaran air dan tanah adalah dengan penerapan
teknologi penyaringan air limbah, hal ini merupakan upaya untuk memisahkan
limbah yang seharusnya tidak dibuang di lingkungan masyarakat.
Meningkatnya produksi yang terjadi
pada industri tahu tambun membuat pencemaran yang dihasilkan bertambah, emisi
yang dihasilkan adalah sampingan dari proses pembuatan tahu. Terciumnya bau
hasil proses pembuatan tahu menunjukkan sistem pengolahan limbah yang kurang
sempurna. Oleh karena itu diperlukan evaluasi terhadap pabrik tahu yang
digunakan sehingga dapat dilakukan perbaikan terhadap pengolahan limbah
industri tahu agar aman bagi lingkungan.
Deskripsi Perusahaan
Pabrik tahu yang beralamatkan di
jalan Vinus IV RT. 005/007 Margahayu, Bekasi Timur. didirikan oleh Bapak
Haris, pada tahun 1991, beliau sebagai pemilik modal sekaligus Pimpinan pabrik
tahu tersebut. Tujuan utama didirikan usaha iniadalah untuk penghasilan
keluarga selain dipandang mempunyai prospek ke depan yang baik, karena hasil
industri ini juga dapat diterima di semua lapisan masyarakat. Perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha makanan yang memproduksi berbagai jenis tahu antara
lain, tahu putih, tahu kuning dan tahu pong. Hal ini dilakukan sesuai dengan
permintaan dan kebutuhan konsumen. Dengan dibantu beberapa karyawan, saat ini
pabrik tahu tersebut tetap bertahan dan berkembang untuk memajukan usahanya.
Hal ini terbukti dengan banyaknya konsumen untuk memilih dan membeli tahu yang
diproduksi industri ini.
Pengolahan Tahu
Pencucian dan perendaman kedelai
adalah proses mencuci kedelai sampai bersih, dan merendam kedelai selama kurang
lebih 3 - 4 jam, atau sampai kedelai mengembang. Proses penggilingan kedelai
adalah proses menggiling kedelai yang sudah mengembang hingga menjadi bubur dan
siap untuk di rebus. Proses pemasakan bubur kedelai adalah proses memasak
(merebus) bubur kedelai yang telah digiling sampai halus yang dicampur dengan
air yang mendidih dengan cara diaduk-aduk terus sampai warna bubur kedelai berubah
menjadi kuning agak pucat. Proses ini memerlukan waktu kurang lebih satu jam.
Proses penyaringan sari tahu adalah proses menyaring bubur kedelai yang sudah
berwarna kuning agak pucat untuk dipisahkan dari ampasnya. Bubur kedelai yang
sudah dipisah dari ampasnya kemudian ditambah cuka (larutan biang) dan di aduk
hingga terbentuk endapan atau menggumpal, dan diamkan selama 15 menit, kemudian
disaring.
Tahap pencetakan tahu adalah proses
memisahkan air sisa penggumpalan dalam sari kedelai yang sudah mengental,
kemudian dicetak dan ditempatkan pada cetakan yang terbuat dari papan dengan
ukuran 40 x 70 cm. Pada cetakan dialasi kain kasa dimasukkan sari kedelai, hal
ini bertujuan agar tahu rapi dan tidak tercecer. Kemudian papan pengepres
diletakkan menutupi cetakan dengan batu pemberat selama 5 - 10 menit. Proses
pemotongan tahu adalah proses mengangkat sari tahu dari cetakan bila sari
tahu sudah terbentuk padat, kemudian balik sari tahu dari papan cetakan ke
ancak yang terbuat dari bambu, ambil kain kasanya dan potong-potong sesuai
dengan ukuran yang diinginkan. Untuk tahu putih tidak perlu direbus lagi,
sedangkan untuk tahu kuning direbus lagi dengan perasan air kunyit dan garam
agar warna kuning.
Dampak Positif dan Negatif
Dalam kurun waktu beberapa tahun ini
masyarakat di Margahayu khususnya di daerah sekitar industri tahu banyak
memberikan respon terhadap aktivitas produksi tahu tersebut, baik respon
positif maupun respon negative.
Dampak positif limbah yang
dihasilkan pabrik tahu berupa kulit kedelai, ampas dan air tahu masih dapat
dimanfaatkan menjadi produk-produk yang bermanfaat. Pemanfaatan limbah cair
tahu menjadi nata de soya dan abon merupakan salah satu bentuk diversifikasi
makanan berbahan baku ampas tahu. Selain itu, limbah cair tapioka juga dapat
diolah menjadi nata de cassava dan limbah air kelapa dapat diolah menjadi nata
de coco. Limbah berupa sayur-sayuran dan sisa bahan yang tidak termasak, bisa
diolah menjadi pelet. Beberapa di antaranya bisa diolah menjadi kompos dengan
proses fermentasi dan pencampuran pupuk organik.
Dampak negatif limbah usaha kecil
pangan dapat menimbulkan masalah dalam penanganannya karena mengandung sejumlah
besar karbohidrat, protein, lemak, garam-garam, mineral, dan sisa-sisa bahan
kimia yang digunakan dalam pengolahan dan pembersihan. Air buangan (efluen)
atau limbah buangan dari pengolahan pangan dengan Biological Oxygen Demand (
BOD) tinggi dan mengandung polutan seperti tanah, larutan alkohol, panas dan
insektisida. Apabila efluen dibuang langsung ke suatu perairan akibatnya
menganggu seluruh keseimbangan ekologik dan bahkan dapat menyebabkan kematian
ikan dan biota perairan lainnya.
Kecelakaan Kerja
Adapun
potensi bahaya dan akibat yang dapat dihasilkan yaitu :
1.
a. Bagian
kerja : Bahan (kedelei) yang telah dipilih
b.
Potensi bahaya : sikap
kerja, cara kerja.
c
Akibat yang timbul : cepat lelah, nyeri punggung, keseleo pada tangan, gangguan aktivitas dan konsentrasi.
2.
a. Bagian kerja
: Dilakukan pembersihan
b.
Potensi bahaya :
cara kerja, sikap kerja.
c.
Akibat yang timbul : nyeri punggung, dan cepat lelah,
pegal-pegal.
3
a. Bagian kerja
: Penggilingan
b.
Potensi bahaya :
bau, sikap kerja, cara kerja, dan debu.
c.
Akibat yang timbul : pegal-pegal, nyeri punggung, dan cepat
lelah, bising
4.
a. Bagian
kerja
: Bahan dimasak (di rebus).
b.
Potensi bahaya :
cara kerja, sikap kerja, dan bau
c.
Akibat yang timbul : cepat lelah, pegal-pegal, nyeri punggung
5.
a. Bagian
kerja : Dilakukan penyaringan
b.
Potensi bahaya :
sikap kerja, cara kerja,
c.
Akibat yang timbul : cepat lelah, nyeri pungggung.
7.
a. Bagian
kerja
: Dicetak
b.
Potensi bahaya :
cara kerja, sikap kerja
c.
Akibat yang timbul : konsentrasi, cepat lelah, nyeri punggung
8.
a. Bagian
kerja
: Di dinginkan
b.
Potensi
bahaya :
sikap kerja, cara kerja
c.
Akibat yang timbul : cepat lelah, nyeri punggung
9.
a. Bagian kerja : Menjadi bahan baku (siap
dijadikan bahan makanan)
b.
Potensi
bahaya : cara
kerja, cepat lelah
c.
Akibat yang timbul : nyeri punggung
Penanggulangan
Sebagian besar industri tahu
membuang limbahnya ke perairan macam polutan yang di hasilkan
mungkin berupa polutan organic (berbau busuk), polutan anorganik (berbau
dan berwarna). Pemerintah menetapkan tata aturan untuk mengendalikan
pencemaran air untuk limbah industri, karena limbah dari industri tahu
mengandung polutan organik dan anorganik, maka air limbah tersebut tidak
bisa langsung di buang ke sungai, tetapi harus diolah terlebih dahulu sebelum
di buang ke sungai agar tidak terjadi pencemaran.
Untuk mengatasi pencemaran air dapat
dilakukan usaha preventif, misalnya dengan tidak membuang limbah industri ke
sungai. Kebiasaan membuang limbah ke sungai dan disembarang tempat hendaknya
diberantas dengan memberlakukan peraturan – peraturan yang diterapkan di
lingkungan masing – masing secara konsekuen. Limbah industri hendaknya dibuang
pada wadah yang telah di sediakan. Masyarakat di sekitar sungai perlu
memperhatikan kebersihan lingkungan dan perlu memahami mengenai pemanfaatan
sungai, agar sungai tidak lagi dipergunakan sebagai tempat pembuangan
limbah. Peraturan pembuangan limbah industri hendaknya dipantau
pelaksanaannya dan pelanggarnya dijatuhi hukuman.
Limbah Industri hendaknya diproses
dahulu dengan teknik pengolahan limbah, dan setelah memenuhi syarat baku mutu
air buangan baru bisa di alirkan ke sungai. Dengan demikian akan tercipta
sungai yang bersih dan memiliki fungsi ekologis.
Kesimpulan
Dalam
kurun waktu beberapa tahun ini masyarakat di Margahayu khususnya di
daerah sekitar industri tahu banyak memberikan respon terhadap aktivitas
produksi tahu tersebut, baik respon positif maupun respon negative.
Dampak positif limbah yang
dihasilkan pabrik tahu berupa kulit kedelai, ampas dan air tahu masih dapat
dimanfaatkan menjadi produk-produk yang bermanfaat. Pemanfaatan limbah cair
tahu menjadi nata de soya dan abon merupakan salah satu bentuk diversifikasi
makanan berbahan baku ampas tahu. Selain itu, limbah cair tapioka juga dapat
diolah menjadi nata de cassava dan limbah air kelapa dapat diolah menjadi nata
de coco. Limbah berupa sayur-sayuran dan sisa bahan yang tidak termasak, bisa
diolah menjadi pelet. Beberapa di antaranya bisa diolah menjadi kompos dengan
proses fermentasi dan pencampuran pupuk organik.
Dampak negatif limbah usaha kecil
pangan dapat menimbulkan masalah dalam penanganannya karena mengandung sejumlah
besar karbohidrat, protein, lemak, garam-garam, mineral, dan sisa-sisa bahan
kimia yang digunakan dalam pengolahan dan pembersihan. Air buangan (efluen)
atau limbah buangan dari pengolahan pangan dengan Biological Oxygen Demand (BOD) tinggi dan mengandung polutan seperti tanah, larutan alkohol, panas dan
insektisida. Apabila efluen dibuang langsung ke suatu perairan akibatnya
menganggu seluruh keseimbangan ekologik dan bahkan dapat menyebabkan kematian
ikan dan biota perairan lainnya.
Saran
Sebagian besar industri tahu
membuang limbahnya ke perairan macam polutan yang di hasilkan
mungkin berupa polutan organic (berbau busuk), polutan anorganik (berbau
dan berwarna). Pemerintah menetapkan tata aturan untuk mengendalikan
pencemaran air untuk limbah industri, karena limbah dari industri tahu
mengandung polutan organik dan anorganik, maka air limbah tersebut tidak
bisa langsung di buang ke sungai, tetapi harus diolah terlebih dahulu sebelum
di buang ke sungai agar tidak terjadi pencemaran.
Untuk mengatasi pencemaran air dapat
dilakukan usaha preventif, misalnya dengan tidak membuang limbah industri ke
sungai. Kebiasaan membuang limbah ke sungai dan disembarang tempat hendaknya
diberantas dengan memberlakukan peraturan – peraturan yang diterapkan di
lingkungan masing – masing secara konsekuen. Limbah industri hendaknya dibuang
pada wadah yang telah di sediakan. Masyarakat di sekitar sungai perlu
memperhatikan kebersihan lingkungan dan perlu memahami mengenai pemanfaatan
sungai, agar sungai tidak lagi dipergunakan sebagai tempat pembuangan
limbah. Peraturan pembuangan limbah industri hendaknya dipantau
pelaksanaannya dan pelanggarnya dijatuhi hukuman.
Limbah Industri hendaknya diproses
dahulu dengan teknik pengolahan limbah, dan setelah memenuhi syarat baku mutu
air buangan baru bisa di alirkan ke sungai. Dengan demikian akan tercipta
sungai yang bersih dan memiliki fungsi ekologis.
Sumber:
Erwin Muhamad, Hukum
Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung :
PT Refika Aditama, 2008.
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/download/3200/2742
http://fexel.blogspot.com/2012/12/pencemaran-dan-penyakit-penyakit-yang.html
http://fexel.blogspot.com/2012/12/pencemaran-dan-penyakit-penyakit-yang.html
http://library.gunadarma.ac.id/epaper/viewer/106355/10202909#page/1/mode/1up
Tidak ada komentar:
Posting Komentar