Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang paling banyak penduduk, berbagai kebuthan semakin meningkat terutama dalam hal pekerjaan. Semakin banyak manusia di bumi ini maka semakin banyak pula kebutuhan yang harus terpenuhi agar mereka bisa bertahan hidup. pembangunan perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat terutama untuk memperluas lapangan pekerjaan. Namun dalam pembangunan harus memperhatikan beberapa dampak dan aturan-aturan yang berlaku atau biasa di sebut AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pembangunan harus berwawasan lingkungan sehingga menjadi berkelanjutan untuk jangka panjang.
AMDAL harus dilakukan dengan dua
macam cara sebagai berikut:
- AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi yang tidak ringan. Cara ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman Baku Mutu maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
- AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal, tetapi kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap orang terutama para pemrakarsa proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya telah melakukan berbagai aktivitas dari bentuk yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari bangunan yang kecil sampai yang sangat besar dan canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja mengubah sumber daya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan yang besar.
Untuk menghindari kegagalan pengelolaan lingkungan ini maka pemantauan
haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal dari pembangunan, secara
terus-menerus dengan frekuensi yang teratur, apabila diperlukan sejak pra
pembangunan. Hasil dari pemantauan kemudian digunakan untuk memperbaiki
rencana pengelolaan lingkungan kalau memang hasil pemantauan tidak sesuai
dengan pendugaan dalam AMDAL. Hasil pemantauan juga dapat digunakan untuk
memperbaiki pendugaan atau untuk melakukan pendugaan ulang. Secara skematis
hubungan hasil ANDAL, pemantauan, dan pengelolaan dapat dilihat pada gambar
berikut.
CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran
Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan
hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu
menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai
kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini
memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dalam UU, seperti
terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
- Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
- Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
- Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
- Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
- Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 16 Undang-undang
Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan
lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan
mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis
mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur
dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang
sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi
dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu
setiap rencana berupa:
- Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
- Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
- Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
- Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
- Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
- Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
- Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
Manfaat AMDAL Bagi masyarakat
·
Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga
dapat mempersiapkan diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila
diperlukan;
·
Masyarakat dapat ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya
sejak dari awal, khususnya di dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut
langsung di dalam membangun dan menjalankan proyek.
Bagi pemilik proyek
·
Proyek terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang
berlaku;
·
Proyek terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan
lingkungan;
·
Pemilik proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi
di masa yang akan datang;
·
Pemilik proyek dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang
akan datang;
.
Bagi pemerintah
·
Untuk mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak
rusak (khusus untuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui);
·
Untuk mencegah rusaknya sumberdaya alam lainnya yang berada di luar lokasi
proyek baik yang dioleh olrh proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum
diolah;
·
Untuk menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran
air, pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak
mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
Sumber :
http://indonesiaforest.webs.com/masalah_amdal.pdf
http:/ssbelajar.blogspot.com/2012/04/peranan-dan-kegunaan-amdal.html
http://www.youtube.com/watch?v=0D2iu_5P4VA
http:/medizton.wordpress.com/2012/01/07/contoh-kasus-amdal-kawasan-lingkungan-industri-kecil-di-semarang-kompas-2-agustus-2012
http://indonesiaforest.webs.com/masalah_amdal.pdf
http:/ssbelajar.blogspot.com/2012/04/peranan-dan-kegunaan-amdal.html
http://www.youtube.com/watch?v=0D2iu_5P4VA
http:/medizton.wordpress.com/2012/01/07/contoh-kasus-amdal-kawasan-lingkungan-industri-kecil-di-semarang-kompas-2-agustus-2012
BPLH Kota Bekasi
Wardhana, AW, 2004. Dampak Pencemaran
Lingkungan. Andi Offset. Yogyakarta
Fandeli, Chapid, 2007. Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan. Liberty Offset. Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar